Artikel
SOSIALISASI PEDOMAN UMUM DAN KHUSUS PENYALURAN BLT DBHCT TAHUN 2022
Menunjuk Surat dari Unit Pelaksana Teknis Penyuluhuhan Pertanian (UPTPP) Kecamatan Keruak nomor : 005 / 09 / UPTPP / III / 2022 tertanggal 16 Maret 2022 perihal : Undangan Sosialisasi DBHCT dan menindak lanjuti hasil sosialiasi yang sudah dilaksanakan oleh UPTPP Kecamatan Keruak, maka pada hari kamis tanggal 23 Maret 2022 Pemerintah Desa senyiur melaksankan sosialisasi tentang Pedoman umum dan Khusus Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) untuk musim tanam tembakau tahun 2022 yang dihadiri oleh :Pemerintah Desa Senyiur, Ketua bersama anggota BPD Desa Senyiur, Kepala Wilayah sewilayah Desa Senyiur, Pekasih Sewilayah Desa Senyiur, PPL Desa Senyiur dan Semua Pengurus Kelompok Tani Sewilayah Desa Senyiur.
Dalam sambutannya Kepala Desa Senyiur (MUHAJI,S.Pt) menekankan pentingnya peran serta dari semua stekholder untuk mensosialisasikan Program ini pada masyarakat senyiur khususnya dan masyarak luar desa senyiur yang mempunyai areal sawah dan akan menanam tembakau pada tahun 2022 untuk di masukkan pada usulan sebagai calon penerima BLT DBHCT tersebut agar tidak ada kesan di tengah masyarakat bahwa pemerintah desa pilih kasih/tebang pilih nama-nama yang diusulkan untuk mendapatkan bantuan tersebut,
Selanjutnya pada kesempatan itu pula Kepala Desa Senyiur menekankan pada Para Pekasih sekaligus sebagai Juru Pungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk bersinergi dengan pengurus kelompok tani supaya kewajiban untuk pajak tahun 2022 di lunasi terlebih dahulu oleh calon petani yang akan diusulkan sebagai penerima bantun BLT DBHCT tersebut karna itu salah satu persyaratan untuk mendapatkan bantuan tersebut harus melampirkan SPPT terbaru, mengingat pada tahun 2021 yang lalu desa senyiur untuk target Pajak Bumi dan Bangunannya agak telat dan tidak mencapai target yang telah ditetapkan oleh pemerintah kabupaten bahkan sudah lewat waktu / jatuh tempo dari pelunasan pajak tersebut desa senyiur hanya bisa menyetor sekitar 76�ri target yang telah ditetapkan.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi bagi petani Penanam tembakau tahun 2022 adalah sebagai berikut :
1. Foto Copy KTP
2. Foto Copy Kartu Keluarga
3. Foto Copy Rekening Bank NTB yang Aktif
4. SPPT Tahun 2022
5. Pemilik atau Penyewa Lahan yang berasal dari luar desa senyiur harus menyertakan Surat Keterangan Lahan yang ditanda tangani oleh Kepala Desa/ Lurah
6. Titik Koordinat Lahan Penanaman Tembakau